PASANG IKLAN ANDA DISINI 081241591996

Lindungi Jurnalis, Jangan Kriminalisasi Investigasi Anti Korupsi

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JAK TV oleh Kejaksaan Agung. IJTI menilai langkah ini berpotensi mengancam kemerdekaan pers, khususnya jika alasannya adalah pemberitaan yang dianggap menghalangi penyidikan.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyatakan dukungan penuh terhadap pemberantasan korupsi. Namun, ia menekankan pentingnya menghindari pengorbanan jurnalis hanya karena menyampaikan informasi kritis. Penetapan tersangka ini terjadi menyusul dugaan aliran dana suap lebih dari Rp478 juta dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.

Direktur Pemberitaan JAK TV diduga menghalangi penyidikan melalui pemberitaan. IJTI berpendapat bahwa penilaian konten jurnalistik seharusnya menjadi wewenang Dewan Pers, bukan Kejaksaan Agung. Harusnya, Kejaksaan berkoordinasi dengan Dewan Pers terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum.

Permasalahan Hukum dan Kemerdekaan Pers

IJTI mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers sebelum masuk ranah pidana. Langkah Kejaksaan yang langsung menetapkan tersangka tanpa mekanisme ini dianggap IJTI sebagai preseden buruk dan potensial untuk membungkam suara kritis.

Baca Juga :  Skandal Dokter Iril: Ratusan Ibu Hamil Trimester Akhir Jadi Korban

Penetapan tersangka ini dilihat sebagai bentuk abuse of power yang dapat merusak iklim demokrasi. Kritik dalam pemberitaan bisa dengan mudah dianggap “mengganggu” dan dipidana, sehingga media akan takut memberitakan hal-hal yang menyangkut kekuasaan. Hal ini tentunya akan mengancam demokrasi.

Pentingnya Pembedaan Kerja Jurnalistik dan Tindakan Kriminal

IJTI menekankan pentingnya membedakan antara kerja jurnalistik dan tindakan kriminal. Mereka menyerukan insan pers untuk tetap menjunjung etika jurnalistik, dan meminta aparat penegak hukum untuk tidak gegabah menggunakan pendekatan represif terhadap pers.

Baca Juga :  Indonesia Darurat Predator Seksual: Ribuan Kasus Mengguncang 2025

IJTI menegaskan bahwa mereka tidak membela oknum, namun menuntut agar hukum dijalankan secara adil, transparan, dan sesuai prosedur. Kriminalisasi profesi wartawan harus dihindari. IJTI akan terus mengawal kasus ini dan meminta Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi terbuka serta berkoordinasi dengan Dewan Pers.

Ancaman terhadap Kebebasan Berpendapat

Kasus ini bukan hanya tentang satu individu, tetapi juga tentang ancaman terhadap kebebasan pers dan berpendapat di Indonesia. Jika jurnalis dikriminalisasi karena pemberitaan kritis, maka hal tersebut akan menciptakan efek chilling effect, di mana media akan cenderung menghindari pemberitaan yang berpotensi kontroversial, meskipun penting untuk kepentingan publik.

Penting untuk diingat bahwa peran media adalah sebagai pengawas kekuasaan. Membatasi peran ini melalui kriminalisasi akan melemahkan pilar demokrasi dan membuka jalan bagi potensi penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, solusi yang bijak dan berimbang sangat diperlukan dalam kasus ini, dengan mempertimbangkan baik hak-hak jurnalis maupun kepentingan penegakan hukum.

Baca Juga :  KAI Imbau Keselamatan: Pemudik Motor Jangan Terobos Palang Pintu Kereta Api Tahun 2025 Lengkap

IJTI berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar ke depan, ada pemahaman dan mekanisme yang lebih baik dalam menangani sengketa pemberitaan yang melibatkan jurnalis. Koordinasi yang erat antara aparat penegak hukum dan Dewan Pers sangat penting untuk memastikan perlindungan kemerdekaan pers tetap terjaga.

Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi hal yang krusial. Proses hukum harus berjalan dengan adil dan terbuka, sehingga publik dapat menilai apakah penetapan tersangka tersebut memang sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Kebebasan pers merupakan kunci dari masyarakat yang demokratis dan sehat.

Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di:

PASANG IKLAN ANDA DISINI
PASANG IKLAN ANDA DISINI