PASANG IKLAN ANDA DISINI 081241591996

KPK Didesak Usut Dugaan Obstruction of Justice Firli Bahuri

Dugaan keterlibatan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam upaya menghalangi penangkapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan buronan Harun Masiku, semakin menguat. Kesaksian mantan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan Hasto, menjadi sorotan utama.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 9 Mei 2025, Rossa mengungkapkan bagaimana Firli Bahuri, saat menjabat Ketua KPK, secara sepihak mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kepada publik. Padahal, saat itu Hasto dan Harun Masiku belum berhasil ditangkap. Pengumuman ini diduga mengakibatkan Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih menjadi buronan.

Rossa juga menjelaskan kronologi pengejaran terhadap Hasto dan Harun Masiku. Tim satgas memanfaatkan data lokasi ponsel mereka. Namun, pengejaran terhambat karena adanya intervensi dari pihak-pihak yang diduga terkait dengan Firli Bahuri. Tim dihentikan dan diinterogasi di depan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Peran Firli Bahuri dalam Perintangan Penyidikan

Menurut Rossa, intervensi tersebut menyebabkan tim kehilangan jejak Hasto dan Harun Masiku. Bahkan, handphone anggota tim disita dan mereka dipaksa menjalani tes urine. Salah satu individu yang terlibat dalam penahanan dan interogasi tersebut adalah mantan penyidik KPK, Hendy Kurniawan.

Baca Juga :  Bank Jateng Didorong Dongkrak UMKM dan Pendapatan Daerah

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mendesak KPK untuk mengusut dugaan keterlibatan Firli Bahuri dan menuntutnya bertanggung jawab secara hukum. Praswad menilai kesaksian Rossa sebagai alat bukti yang kuat untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Ia menekankan pentingnya asas equality before the law, agar KPK tidak dianggap tidak objektif dalam menegakkan hukum, terutama jika melibatkan pimpinannya sendiri.

Praswad juga menyatakan bahwa tindakan Firli Bahuri tidak hanya melanggar pasal 21 tentang perintangan penyidikan, tetapi juga pasal 67 UU KPK yang mengatur hukuman lebih berat bagi pimpinan KPK yang melakukan korupsi, termasuk menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi. Hukumannya bisa ditambah 1/3 dari ancaman pokok.

Baca Juga :  Jet Pribadi KPU: Dugaan Penggunaan Anggaran Negara Diusut KPK

Reaksi dan Dampak Dugaan Keterlibatan Firli Bahuri

Dugaan keterlibatan Firli Bahuri ini menimbulkan reaksi luas. Banyak pihak mendesak agar proses hukum terhadapnya segera dituntaskan. Namun, perkembangan kasus ini juga menunjukkan adanya upaya untuk menghalangi proses hukum tersebut. Ada laporan tentang SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kasus Firli Bahuri yang dikembalikan oleh jaksa, dan perintah pengadilan kepada Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Kasus ini menyoroti pentingnya independensi dan integritas lembaga penegak hukum, khususnya KPK. Kepercayaan publik terhadap KPK dapat terkikis jika kasus dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan pimpinannya sendiri tidak ditangani secara transparan dan adil. Proses hukum yang lamban dan upaya menghalangi penyidikan hanya akan memperburuk citra lembaga dan menghambat penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga :  21 Kecelakaan Perlintasan Sebidang Guncang Triwulan Pertama 2025

Peristiwa ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kinerja pimpinan KPK. Mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dan tegas diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan memastikan KPK tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi reformasi hukum di Indonesia.

Lebih lanjut, perlu diteliti secara mendalam motif di balik dugaan keterlibatan Firli Bahuri dalam kasus ini. Apakah ada kepentingan politik atau kepentingan pribadi yang melatarbelakangi tindakan tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab melalui proses investigasi yang menyeluruh dan transparan.

Publik menantikan tindakan tegas dan transparan dari KPK dalam menangani kasus ini. Ketegasan dalam menegakkan hukum, tanpa memandang siapa yang terlibat, menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik dan menjaga marwah lembaga penegak hukum di Indonesia.

Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di:

PASANG IKLAN ANDA DISINI
PASANG IKLAN ANDA DISINI