Taspen, badan pengelola dana pensiun PNS, mengusulkan kenaikan iuran Tabungan Hari Tua (THT) sebesar 7%. Kenaikan ini akan berdampak pada besaran iuran bulanan yang dipotong dari gaji PNS setiap bulannya.
Sistem pembayaran iuran THT yang diusulkan Taspen mengacu pada skema *define contribution*. Skema ini berarti besaran iuran yang dibayarkan akan tetap, sedangkan manfaat pensiun yang diterima di masa depan akan bergantung pada besarnya akumulasi iuran dan kinerja investasi dana THT.
Saat ini, iuran THT PNS yang ditanggung pegawai adalah 3,25% dari penghasilan bulanan, termasuk gaji pokok dan tunjangan keluarga. Dengan usulan kenaikan 7%, iuran akan meningkat menjadi sekitar 3,5% dari penghasilan. Perhitungan ini akan dijelaskan lebih detail di bawah ini.
Dampak Kenaikan Iuran THT 7% terhadap PNS
Kenaikan iuran THT sebesar 7% akan berdampak pada pengurangan pendapatan bersih PNS setiap bulannya. Namun, hal ini perlu dilihat sebagai investasi jangka panjang untuk masa pensiun yang lebih terjamin.
Besarnya pengurangan pendapatan akan bervariasi, tergantung pada golongan dan tingkat penghasilan PNS. PNS dengan golongan dan penghasilan lebih tinggi akan mengalami pengurangan yang lebih besar, dibandingkan dengan PNS dengan golongan dan penghasilan lebih rendah.
Meskipun demikian, kenaikan iuran ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah dana yang terkumpul dalam program THT, sehingga mampu memberikan manfaat pensiun yang lebih besar dan lebih berkelanjutan bagi para PNS di masa pensiun.
Estimasi Kenaikan Iuran THT Berdasarkan Golongan PNS
Berikut estimasi kenaikan iuran THT berdasarkan golongan PNS, dengan asumsi kenaikan 7% dari iuran saat ini (3,25%) dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji PNS. Perlu diingat bahwa ini hanyalah estimasi dan angka sebenarnya dapat bervariasi tergantung tunjangan yang diterima masing-masing PNS.
Golongan I
Golongan Ia: (estimasi gaji terendah Rp 1.685.700) Iuran THT baru sekitar Rp 57.000 – Rp 87.000
Golongan Ib: (estimasi gaji terendah Rp 1.840.800) Iuran THT baru sekitar Rp 62.000 – Rp 95.000
Golongan Ic: (estimasi gaji terendah Rp 1.918.700) Iuran THT baru sekitar Rp 65.000 – Rp 100.000
Golongan Id: (estimasi gaji terendah Rp 1.999.900) Iuran THT baru sekitar Rp 68.000 – Rp 105.000
Golongan II
Golongan IIa: (estimasi gaji terendah Rp 2.184.000) Iuran THT baru sekitar Rp 74.000 – Rp 115.000
Golongan IIb: (estimasi gaji terendah Rp 2.385.000) Iuran THT baru sekitar Rp 81.000 – Rp 125.000
Golongan IIc: (estimasi gaji terendah Rp 2.485.900) Iuran THT baru sekitar Rp 84.000 – Rp 130.000
Golongan IId: (estimasi gaji terendah Rp 2.591.100) Iuran THT baru sekitar Rp 88.000 – Rp 135.000
Golongan III & IV
(Estimasi serupa dapat dihitung untuk Golongan III dan IV dengan cara yang sama, menggunakan kisaran gaji terendah yang tertera di atas, lalu dikalikan dengan 3,5%).
Perlu diingat bahwa estimasi di atas tidak memperhitungkan tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya. Besaran iuran THT sebenarnya akan lebih tinggi karena dihitung berdasarkan total penghasilan bulanan PNS.
Manfaat Jangka Panjang Program THT
Meskipun kenaikan iuran THT akan mengurangi pendapatan bersih PNS setiap bulan, namun hal ini merupakan investasi jangka panjang untuk masa pensiun. Dana THT yang terkumpul akan memberikan jaminan finansial yang lebih baik di masa pensiun.
Dengan pengelolaan yang baik oleh Taspen, dana THT diharapkan dapat memberikan manfaat pensiun yang layak dan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa tua. Oleh karena itu, kenaikan iuran ini penting untuk keberlanjutan program jaminan hari tua bagi para PNS.
Pemerintah dan Taspen perlu melakukan sosialisasi yang intensif kepada PNS terkait kenaikan iuran THT ini, sehingga PNS dapat memahami manfaat dan dampaknya secara menyeluruh. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana THT juga sangat penting untuk membangun kepercayaan PNS.