Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang menetapkan standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2025. Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah penetapan upah untuk tenaga honorer satpam di instansi pemerintah seluruh Indonesia. Besaran upah ini bervariasi antar provinsi, mencerminkan perbedaan kondisi ekonomi dan biaya hidup di masing-masing daerah.
Penetapan upah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer satpam yang berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di instansi pemerintah. Besaran upah yang diberikan juga mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk beban kerja, tanggung jawab, dan standar upah minimum regional.
Rincian Upah Tenaga Honorer Satpam Per Provinsi (2025)
Berikut rincian upah tenaga honorer satpam per provinsi berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024. Perlu diingat bahwa angka-angka ini merupakan besaran upah yang ditetapkan pemerintah dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan selanjutnya.
Wilayah Sumatera:
- Aceh: Rp4.133.000
- Sumatera Utara: Rp3.278.000
- Riau: Rp3.856.000
- Kepulauan Riau: Rp3.985.000
- Jambi: Rp3.661.000
- Sumatera Barat: Rp3.337.000
- Sumatera Selatan: Rp3.980.000
- Lampung: Rp3.058.000
- Bengkulu: Rp2.917.000
- Bangka Belitung: Rp4.297.000
Wilayah Jawa:
- Banten: Rp3.394.000
- Jawa Barat: Rp3.777.000
- DKI Jakarta: Rp6.065.000
- Jawa Tengah: Rp2.314.000
- DI Yogyakarta: Rp2.455.000
- Jawa Timur: Rp4.135.000
Wilayah Bali dan Nusa Tenggara:
- Bali: Rp3.304.000
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.890.000
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.592.000
Wilayah Kalimantan:
- Kalimantan Barat: Rp3.368.000
- Kalimantan Tengah: Rp3.916.000
- Kalimantan Selatan: Rp3.904.000
- Kalimantan Timur: Rp4.177.000
- Kalimantan Utara: Rp4.191.000
Wilayah Sulawesi:
- Sulawesi Utara: Rp4.580.000
- Gorontalo: Rp3.781.000
- Sulawesi Barat: Rp3.443.000
- Sulawesi Selatan: Rp4.091.000
- Sulawesi Tengah: Rp3.145.000
- Sulawesi Tenggara: Rp3.487.000
Wilayah Maluku dan Papua:
- Maluku: Rp3.392.000
- Maluku Utara: Rp3.627.000
- Papua: Rp4.794.000
- Papua Barat: Rp4.124.000
- Papua Barat Daya: Rp4.124.000
- Papua Tengah: Rp4.794.000
- Papua Selatan: Rp4.794.000
- Papua Pegunungan: Rp4.794.000
Perbedaan upah antar provinsi ini mencerminkan perbedaan biaya hidup dan upah minimum di masing-masing daerah. Pemerintah diharapkan dapat terus melakukan evaluasi dan penyesuaian agar upah tenaga honorer satpam tetap relevan dan memadai.
Selain besaran upah, aspek lain yang perlu diperhatikan adalah jaminan sosial dan perlindungan kerja bagi tenaga honorer satpam. Pemerintah perlu memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang sama dengan pekerja lainnya.
Data upah ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kompensasi yang diterima tenaga honorer satpam di seluruh Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat.