Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa kelas akhir tahun 2025. Pencairan tahap ini dijadwalkan dimulai pada 10 April 2025 dan ditujukan khusus bagi siswa kelas 6 SD/SDLB/Paket A, kelas 9 SMP/SMPLB/Paket B, dan kelas 12 SMA/SMK/SMALB/Paket C.
Pencairan dana PIP dapat dilakukan melalui teller atau ATM bank penyalur, yaitu Bank BRI dan Bank BSI (khusus Provinsi Aceh). Siswa diwajibkan membawa buku tabungan atau kartu ATM untuk proses pencairan. Besaran dana yang diterima bervariasi tergantung jenjang pendidikan.
Besaran Dana PIP 2025 untuk Kelas Akhir
Berikut rincian besaran dana PIP yang akan diterima siswa kelas akhir pada semester genap tahun 2025:
Jenjang SD, SDLB, dan Paket A
- Kelas 6: Rp 225.000
Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B
- Kelas 9: Rp 375.000
Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
- Kelas 12: Rp 900.000
Dana PIP ini diperuntukkan bagi berbagai keperluan pendidikan siswa, seperti pembelian seragam sekolah, buku dan alat tulis, sepatu dan tas sekolah, biaya transportasi ke sekolah, uang saku, biaya kursus atau les, serta biaya praktik dan keperluan magang/penempatan kerja.
Sebaran Penerima PIP Kelas Akhir Tahun 2025
Lebih dari 2 juta siswa di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK akan menerima PIP pada tahun ini. Penerima PIP dipilih berdasarkan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Berikut rincian jumlah penerima PIP berdasarkan jenjang pendidikan dan sumber data:
1. SD/SDLB/Paket A
- Jumlah seluruh penerima: 938.160 siswa
- Jumlah dana yang tersalurkan: Rp 211.086.000.000
- Penerima berdasarkan DTKS: 632.434 siswa (SD), 434 siswa (SDLB), 2.264 siswa (Paket A) dengan total dana Rp 142.772.650.000
- Penerima berdasarkan P3KE: 310.700 siswa (SD), 329 siswa (SDLB), 999 siswa (Paket A) dengan total dana Rp 71.307.125.000
2. SMP/SMPLB/Paket B
- Jumlah seluruh penerima: 911.625 siswa
- Jumlah dana yang tersalurkan: Rp 341.859.375.000
- Penerima berdasarkan DTKS: 654.327 siswa (SMP), 2.233 siswa (SMPLB), 6.842 siswa (Paket B) dengan total dana Rp 248.272.625.000
- Penerima berdasarkan P3KE: 244.735 siswa (SMP), 783 siswa (SMPLB), 2.687 siswa (Paket B) dengan total dana Rp 93.586.750.000
3. SMA/SMALB/Paket C
- Jumlah seluruh penerima: 399.260 siswa
- Jumlah dana yang tersalurkan: Rp 359.334.000.000
- Penerima berdasarkan DTKS: 343.014 siswa (SMA), 1.300 siswa (SMALB), 2.264 siswa (Paket C) dengan total dana Rp 317.734.600.000
- Penerima berdasarkan P3KE: 44.554 siswa (SMA), 137 siswa (SMALB), 1.433 siswa (Paket C) dengan total dana Rp 41.599.400.000
4. SMK
- Jumlah seluruh penerima: 442.698 siswa
- Jumlah dana yang tersalurkan: Rp 398.428.200.000
- Penerima berdasarkan DTKS: 387.843 siswa dengan dana Rp 349.058.700.000
- Penerima berdasarkan P3KE: 54.855 siswa dengan dana Rp 49.369.500.000
Cara Aktivasi Rekening dan Pengambilan Dana PIP
Sebelum dapat mengambil dana PIP, siswa harus mengaktifkan rekening PIP terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan kartu identitas diri, seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
- Kunjungi bank penyalur PIP (BRI dan BSI).
- Ikuti prosedur aktivasi rekening yang diberikan oleh petugas bank.
- Setelah aktivasi, cek saldo rekening untuk memastikan dana PIP telah masuk.
Setelah rekening aktif dan dana PIP telah masuk, siswa dapat mengambil dana tersebut melalui teller bank atau ATM. Pastikan untuk membawa buku tabungan atau kartu ATM.
Peringatan Penggunaan Dana PIP
Kemendikbudristek mengingatkan beberapa hal penting terkait penggunaan dana PIP:
- Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Laporkan segera jika terjadi pemotongan atau penyalahgunaan dana.
- Gunakan dana PIP sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk menunjang keperluan pendidikan.
- Dana dapat digunakan untuk membeli buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, dan keperluan pribadi lainnya yang mendukung proses belajar.
Jika ada pelanggaran atau pertanyaan, hubungi Halo PIP di nomor 081-244-123-425. Pencairan dana PIP dimulai pada 10 April 2025.
Informasi tambahan: Kemendikbudristek mengajak para penerima PIP untuk memanfaatkan dana ini secara bijak dan bertanggung jawab demi meningkatkan kualitas pendidikan mereka. Program PIP diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga dan memastikan agar anak-anak Indonesia tetap dapat mengenyam pendidikan yang layak.