PASANG IKLAN ANDA DISINI 081241591996

Waspada Rekening Diblokir PPATK: Ini Kriteria yang Harus Dihindari

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengumumkan kebijakan baru terkait rekening dormant, atau rekening bank yang tidak aktif. Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan akan diblokir sementara. Langkah ini diambil untuk melindungi sistem keuangan dan masyarakat dari potensi penyalahgunaan.

Kebijakan ini berlaku untuk berbagai jenis rekening, termasuk rekening tabungan (perorangan maupun perusahaan), rekening giro, dan rekening dalam rupiah maupun valuta asing. PPATK menekankan bahwa rekening dormant bukanlah rekening baru, melainkan rekening aktif yang menjadi tidak aktif karena kurangnya transaksi.

Tujuan pemblokiran sementara ini adalah untuk memberi tahu pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masih tercatat aktif. Ini juga merupakan upaya pencegahan terhadap potensi kejahatan keuangan yang mungkin memanfaatkan rekening yang tidak terpantau.

Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Kebijakan PPATK

Dalam pengumumannya di media sosial, PPATK menyatakan: “Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010.”

Baca Juga :  Mengenal Ciri-Ciri Unik Kelompok Protista: Panduan Lengkap

Pernyataan tersebut menekankan komitmen PPATK dalam menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan Indonesia. Pemblokiran sementara bertujuan preemtif, bukan sebagai tindakan hukuman langsung. PPATK memberikan kesempatan kepada pemilik rekening untuk melakukan klarifikasi.

Prosedur Pengajuan Keberatan

Bagi nasabah yang rekeningnya diblokir, PPATK menyediakan mekanisme pengajuan keberatan. Nasabah dapat mengisi formulir keberatan melalui tautan tertentu (nama tautan dihilangkan karena instruksi untuk tidak menyertakan tautan aktif). Formulir tersebut meminta informasi detail seperti nama, nomor KTP, nomor HP, email, nama bank, nomor rekening, dan alasan keberatan.

Baca Juga :  Bisnis Sound Horeg: Modal Miliaran, Pendapatan Puluhan Juta Per Sewa

Setelah mengirimkan formulir, nasabah harus menunggu proses peninjauan dan pendalaman oleh PPATK dan bank terkait. Estimasi waktu prosesnya adalah 5 hari kerja, tetapi dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja tergantung kelengkapan data dan hasil peninjauan. Total waktu maksimal yang dibutuhkan adalah 20 hari kerja.

Apa yang Terjadi Setelah Proses Peninjauan?

Setelah proses peninjauan selesai dan tidak ditemukan hal mencurigakan, blokir rekening akan dibuka secara otomatis. Nasabah dapat memeriksa status rekening mereka melalui ATM, mobile banking, atau dengan menghubungi langsung pihak bank. PPATK juga menyediakan layanan WhatsApp resmi untuk pertanyaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Anjloknya Harga Minyak: Kebijakan Energi Trump Diuji, Masa Depan Industri Migas AS

Tips Mencegah Rekening Menjadi Dormant

Untuk menghindari rekening diblokir, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Lakukan minimal satu transaksi setiap tiga bulan, misalnya transfer sejumlah kecil uang ke rekening sendiri atau melakukan pembayaran tagihan. Memantau saldo dan aktivitas rekening secara berkala juga penting.

Jika Anda memiliki rekening yang sudah lama tidak aktif, segera periksa statusnya dan lakukan transaksi jika perlu. Hubungi bank terkait untuk informasi lebih lanjut jika ada keraguan atau kesulitan dalam melakukan transaksi.

Informasi kontak PPATK melalui WhatsApp: 0821-1212-0195 dapat digunakan untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai kebijakan ini atau masalah lain yang terkait dengan rekening Anda.

Kesimpulannya, kebijakan PPATK ini bertujuan untuk menjaga keamanan sistem keuangan. Dengan memahami peraturan dan prosedurnya, nasabah dapat menghindari pemblokiran rekening dan tetap menjaga akses terhadap dana mereka.

Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di:

PASANG IKLAN ANDA DISINI
PASANG IKLAN ANDA DISINI