Sebuah langkah mengejutkan datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), organisasi yang dikenal vokal dalam isu pemberantasan korupsi. Kali ini, mereka melayangkan gugatan serius ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyoroti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Gugatan ini menandai babak baru dalam upaya MAKI mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Keputusan MAKI menggugat undang-undang sepenting ini, yang menjadi pilar fundamental dalam interaksi diplomatik dan hukum internasional Indonesia, bukan tanpa alasan. Gugatan tersebut secara spesifik menyinggung isu krusial yang dikenal sebagai Balance of Power (BoP) atau keseimbangan kekuasaan. Ini mengindikasikan adanya kekhawatiran mendalam MAKI terhadap potensi ketidakseimbangan atau tumpang tindih kewenangan dalam proses pembentukan maupun implementasi perjanjian-perjanjian internasional, yang dapat berdampak luas terhadap kepentingan nasional dan kedaulatan negara.
Secara resmi, MAKI telah mendaftarkan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 ke Mahkamah Konstitusi. Langkah hukum ini sontak menjadi pusat perhatian publik, mengingat objek gugatan adalah dasar hukum bagi Indonesia untuk menjalin kesepakatan dengan entitas global. Kesepakatan-kesepakatan ini seringkali bersifat strategis dan membawa implikasi besar, mulai dari ekonomi, politik, hingga sosial.
Sorotan MAKI pada BoP dalam konteks perjanjian internasional mengisyaratkan adanya keresahan terhadap distribusi dan mekanisme kontrol kekuasaan antarlembaga negara dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan luar negeri. Dengan rekam jejaknya yang konsisten mengawal prinsip tata kelola yang baik, MAKI kemungkinan melihat potensi celah yang dapat dimanfaatkan untuk praktik-praktik tidak transparan atau bahkan koruptif jika keseimbangan kekuasaan tidak terjaga dengan optimal. Gugatan ini menjadi momentum penting untuk meninjau kembali sejauh mana undang-undang tersebut mampu menjamin akuntabilitas dan partisipasi yang seimbang dalam kebijakan perjanjian internasional.