Warga Pandeglang mengeluhkan maraknya truk sumbu tiga bermuatan berat yang melintas di sejumlah ruas jalan. Selain merusak infrastruktur, keberadaan kendaraan tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas. Keluhan ini muncul karena truk-truk tersebut seringkali membawa muatan melebihi kapasitas dan melintas pada malam hari.
Truk-truk pengangkut material, khususnya pasir, kerap kali terlihat dalam jumlah banyak, bahkan mencapai ratusan unit, melintasi jalanan Pandeglang. Mereka menuju ke arah Serang, Rangkasbitung, dan Anyer. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat setempat.
Dampak Kerusakan dan Potensi Bahaya
Kerusakan jalan menjadi salah satu dampak utama yang dirasakan warga. Mereka khawatir infrastruktur jalan akan cepat rusak akibat beban berlebihan dari truk-truk tersebut. Selain itu, keberadaan truk-truk ini juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Kerugian Masyarakat dan Pengawasan yang Lemah
Warga Pandeglang merasa dirugikan karena kerusakan jalan yang diakibatkan oleh truk-truk tersebut. Mereka mempertanyakan manfaat dari aktivitas truk-truk tersebut jika pajak yang dibayarkan tidak masuk ke kas daerah.
Ade Nurdin, seorang warga Pandeglang, menyampaikan keluhannya terkait hal ini.
“Jalan bisa cepat rusak. Truk-truk itu membawa muatan berat tanpa pengawasan ketat. Pemerintah dan aparat seolah menutup mata,” ujar Ade Nurdin.
Selain itu, warga juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran tonase kendaraan.
Titik Rawan dan Pelanggaran Peraturan
Beberapa titik rawan seperti kawasan Curug Sawer, depan Terminal Kadubanen, dan Saketi kerap dijadikan tempat parkir truk pada malam hari, yang memperparah kerusakan jalan. Warga juga mengeluhkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati yang mengatur pembatasan tonase kendaraan.
Tanggapan Organda dan Harapan Penindakan Tegas
H. Emus Mustagfirin, Ketua Organda Provinsi Banten, turut menyoroti permasalahan ini. Ia menekankan dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh kendaraan terhadap jalan, terutama ketika truk tidak bergerak.
“Kerusakan tidak hanya karena bobot saat berjalan, tapi juga saat berhenti. Belum lagi truk tanpa penutup (terpal) yang menimbulkan debu dan polusi,” ujar H. Emus Mustagfirin.
Organda mendukung tindakan tegas dari Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh sopir maupun perusahaan angkutan.
“Kami menyampaikan aspirasi warga. Jangan sampai aturan diabaikan karena bisa memicu konflik di lapangan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Pandeglang dan Satlantas Polres Pandeglang belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan ini.