Penganiayaan Letmafo: Kades Ditekan, Status Tersangka Diambang?

Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Charly Bakker, mendesak Polres TTU segera menetapkan Kepala Desa (Kades) Letmafo, Donatus Nesi, sebagai tersangka kasus pengeroyokan jurnalis ViralNTT.com, Felix Nopala. Bukti visum et repertum dan keterangan saksi dinilai cukup untuk menetapkan tersangka. Penundaan penetapan tersangka dinilai tidak beralasan.

Charly menegaskan tuntutan tersebut dalam keterangannya kepada media. Ia menekankan pentingnya langkah tegas Polres TTU terhadap Kades Letmafo. “Dengan dua alat bukti tersebut, sebenarnya tidak ada alasan lagi bagi pihak penyidik untuk menunda penetapan tersangka. Kami minta Polres TTU segera ambil langkah tegas terhadap Kades Letmafo,” tegas Charly, Rabu (10/9/2025). Araksi, bersama sejumlah media dan organisasi seperti SMSI, akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka memastikan pelaku tidak kebal hukum.

Baca Juga :  Tegang! Iran Klaim Serang Kapal Induk AS Lincoln dengan Rudal Balistik

Kasus penganiayaan terhadap Felix Nopala terjadi pada Selasa, 2 September 2025, di Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah. Korban dianiaya secara brutal oleh sekelompok orang yang diduga suruhan Kades Donatus Nesi. Pemukulan dipicu oleh peliputan investigatif rekan jurnalis Felix, Hendrik, terkait dugaan penyimpangan Dana Desa. Felix, yang tak ikut peliputan pagi itu, justru menjadi korban kekerasan saat pulang.

Baca Juga :  Mudik 2026 Dimulai: Jakarta Ditinggalkan 450 Ribu, Jutaan Menanti!

Felix mengalami luka memar di pelipis kanan, leher, dan punggung. Ia telah menjalani visum sebagai bukti medis. Kades Donatus Nesi terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Laporan polisi telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/POLDA NTT. Namun, hingga kini status hukumnya masih dalam penyelidikan.

Keterlambatan proses hukum ini dikhawatirkan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Charly menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tanpa tebang pilih. “Jangan sampai masyarakat menilai ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Ini menyangkut marwah demokrasi dan perlindungan terhadap jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik,” ujarnya. Araksi dan SMSI siap membawa kasus ini ke tingkat provinsi atau nasional jika tak ada progres signifikan.

Baca Juga :  Gawat! Israel Tuduh Iran Pakai Bom Tandan, Klaim Kejahatan Perang

Solidaritas terhadap Felix Nopala mengalir dari berbagai organisasi pers di NTT dan nasional. Mereka mengecam kekerasan terhadap jurnalis dan meminta aparat bersikap netral dan profesional. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya demi kepentingan publik. Ketegasan hukum dalam kasus ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum dan perlindungan profesi jurnalistik.

Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di: