Kinerja Perbankan RI Tetap Solid di Tengah Badai Ekonomi Global
Pertumbuhan kredit perbankan nasional tetap kokoh meski menghadapi tantangan ekonomi global dan domestik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan stabilitas sektor perbankan hingga Juli 2025, ditandai dengan pertumbuhan kredit yang positif dan profil risiko yang terjaga. Hal ini menunjukkan ketahanan sistem keuangan Indonesia menghadapi ketidakpastian ekonomi internasional.
Kredit perbankan tumbuh 7,03 persen secara tahunan (YoY), mencapai Rp8.043,2 triliun. Meskipun sedikit melambat dari pertumbuhan bulan Juni (7,77 persen), angka ini tetap menunjukkan kinerja positif. Pertumbuhan ini didorong oleh beberapa sektor, dengan kredit investasi memimpin kenaikan sebesar 12,42 persen.
“Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 12,42 persen, diikuti oleh kredit konsumsi sebesar 8,11 persen, sedangkan kredit modal kerja tumbuh 3,08 persen YoY,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers RDK Bulanan, Kamis (49/2025).
Kredit korporasi juga menunjukkan pertumbuhan signifikan, naik 9,50 persen. Sementara itu, kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tumbuh 1,82 persen, menunjukkan upaya perbankan dalam meningkatkan kualitas kredit sektor ini. Dana Pihak Ketiga (DPK) juga menunjukan pertumbuhan yang positif, mencapai Rp9.294 triliun atau naik 7,7 persen (YoY).
OJK memastikan likuiditas perbankan tetap aman. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) berada di level 119,43 persen, Rasio Alat Likuid/DPK (AL/DPK) tercatat 27,08 persen, jauh di atas batas minimum 50 persen dan 10 persen. Rasio kecukupan likuiditas (LCR) juga terjaga di level 205,56 persen. Kondisi ini menunjukkan kemampuan perbankan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek.
Kualitas aset perbankan juga menunjukkan perbaikan. Meskipun Non-performing loan (NPL) gross naik sedikit dari 2,22 persen (Juni) menjadi 2,28 persen (Juli), NPL net tetap stabil di bawah 1 persen. Loan at Risk (LAR) juga turun menjadi 9,73 persen dari 9,86 persen sebelumnya. Hal ini mengindikasikan penurunan risiko kredit bermasalah.
Permodalan perbankan juga tetap kuat, dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) berada di level tinggi, yaitu 25,81 persen pada Juli 2025. “Perbankan juga memiliki bantalan permodalan yang kuat, dengan CAR berada di level tinggi 25,81 persen pada Juli. Ini menjadi mitigasi risiko penting di tengah ketidakpastian global,” tegas Dian.
OJK memberikan perhatian khusus pada UMKM yang terdampak secara material. “OJK meminta lembaga jasa keuangan memberikan kebijakan dan skema khusus untuk UMKM sebagai debitur yang terdampak secara material,” ungkap Dian.
Bank juga didorong untuk memberikan relaksasi pembayaran melalui restrukturisasi, memberikan ruang bagi nasabah yang terdampak. “Bank juga didorong untuk memberikan relaksasi pembayaran melalui restrukturisasi,” tambah Dian.
Sebagai langkah pencegahan, OJK juga menekankan pentingnya tindakan yang bertanggung jawab dari pihak perbankan. “OJK mengimbau bank agar tidak melakukan pemblokiran rekening nasabah, kecuali terdapat indikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana,” pungkas Dian. Hal ini bertujuan untuk melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.