PLTS Indonesia Terhambat: Rahasia di Balik RUPTL yang Tak Terungkap

PLTS Skala Besar di Indonesia: Tantangan dan Peluang Menuju 17,1 GW

Target ambisius pemerintah untuk mencapai kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 17,1 GW dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) menghadapi sejumlah hambatan. Institute for Essential Services Reform (IESR) mengungkap beberapa tantangan krusial yang menghambat pengembangan PLTS skala besar di Indonesia. Permasalahan ini bukan sekadar teknis, tetapi juga menyangkut kebijakan dan koordinasi antar lembaga.

Salah satu kendala utama terletak pada mekanisme pengadaan energi terbarukan. IESR menilai kerangka pengadaan energi baru terbarukan (EBT) masih belum jelas. “Evaluasi terbesarnya adalah di mekanisme pengadaannya, bagaimana selama ini mekanisme pengadaan EBT itu masih belum memiliki kerangka yang jelas,” ungkap Analis Ketenagalistrikan dan Energi Terbarukan IESR, Alvin Putra, pada Selasa (2/9).

Baca Juga :  Digitalisasi dan Tata Kelola: Rahasia Sukses Koperasi Kopi Modern

Meskipun terdapat perbaikan regulasi seperti Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017, masalah pengadaan melalui PLN tetap menjadi batu sandungan. Banyak proyek besar berjalan melalui *strategic partnership*, bukan tender murni *independent power producer* (IPP) sesuai Perpres Nomor 112 Tahun 2022. Hal ini menimbulkan pertanyaan akan transparansi dan efisiensi proses pengadaan.

Tahap persiapan proyek juga menjadi tantangan tersendiri. Alvin mencontohkan kendala akuisisi lahan yang dialami proyek PLTS di Bali bagian barat. Kejelasan perizinan dan transparansi dalam perencanaan menjadi kunci untuk mencegah penundaan proyek sejenis di masa mendatang.

“Pemerintah perlu meningkatkan transparansi dalam perencanaan sistem, data, dan perizinan, misalnya melalui aplikasi,” tegas Alvin. Keterbukaan informasi diharapkan mampu meminimalisir potensi hambatan dan mempercepat realisasi proyek.

Baca Juga :  Qatar dan BTN Kolaborasi Bangun 100.000 Rumah di Indonesia

Ketidaksesuaian antara target RUPTL dan realisasi tender juga menjadi masalah. Beberapa proyek yang seharusnya sudah beroperasi, hingga kini belum dilelang sesuai jadwal. Argumen *overcapacity* di Jawa-Bali, menurut Alvin, sudah tidak relevan lagi sebagai alasan penundaan.

“Sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda pengembangan PLTS di Indonesia,” tegas Alvin. Pernyataan ini menunjukkan urgensi percepatan pengembangan PLTS demi mencapai target nasional.

Data IESR menunjukkan, dari total 916 MW kapasitas PLTS terpasang hingga akhir 2024, sebagian besar berasal dari PLTS skala besar. Namun, terdapat tren positif dari perkembangan PLTS terdistribusi, khususnya PLTS atap dari sektor industri, yang berkontribusi lebih dari 100 MW pada tahun 2024.

Baca Juga :  Komunikasi Pemerintah Dianggap Kurang Efektif: Pengakuan Prabowo dan Alasannya

Menanggapi hal ini, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna, menyatakan pemerintah tengah menyusun regulasi pendukung, termasuk revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri ESDM tentang PLTS Operasi Paralel.

Andriah juga mendorong peran aktif pemerintah daerah. Kerjasama ini meliputi penyesuaian tata ruang wilayah, fasilitasi pembebasan lahan, alokasi APBD untuk proyek PLTS di bangunan pemerintah dan publik, serta pemberian insentif pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan. Partisipasi aktif pemerintah daerah sangat penting untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan di Indonesia.

Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di: