Korupsi Impor Gula: Vonis 4 Tahun Eks Direktur PPI, Rahasia Besar Terungkap?

Vonis 4 Tahun Penjara Charles Sitorus Diperkuat!

Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, harus menerima kenyataan pahit. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan sebelumnya. Putusan ini terkait kasus impor gula tahun 2015-2016 yang menjeratnya. Selain hukuman penjara, denda Rp 750 juta juga tetap berlaku, dengan ancaman hukuman kurungan enam bulan jika denda tak dibayar.

“Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 18 Juli 2025 dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan,” tegas Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam salinan putusan.

Baca Juga :  Jonan Balik Arah Soal Whoosh, Pertemuan Rahasia Prabowo di Istana Menggoda?

Meskipun dakwaan utama jaksa penuntut umum tak terbukti, Majelis Hakim tetap menekankan hak negara untuk menuntut ganti rugi atas kerugian keuangan negara akibat perbuatan Charles. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini. Kerugian negara tersebut dipicu oleh tindakan Charles Sitorus selama menjabat di PT PPI.

Oleh karena itu, Charles tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Charles sebelumnya didakwa terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp 578,1 miliar dan memperkaya pihak lain sebesar Rp 295,15 miliar.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Pelajari Opsi Hukum Terhadap Tudingan Lisa Mariana Tahun 2025 Terkini

Dugaan keterlibatan Charles meliputi kegagalan menjalankan tugas pembentukan stok gula nasional dan penetapan harga gula sesuai harga patokan petani (HPP). Ia juga diduga tak menjalin kerja sama dengan BUMN produsen gula, sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT PPI tahun 2016.

Lebih lanjut, Charles dituduh melakukan pengaturan harga jual gula kristal putih dari produsen rafinasi ke PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dari produsen dan PT PPI ke distributor, di atas HPP. Ia diduga melakukan ini bersama delapan perusahaan lain.

Baca Juga :  RUU TNI: Ibas Tekankan Supremasi Sipil, Tolak Dwifungsi Militer

Delapan perusahaan tersebut adalah PT Angels Products (Tony Wijaya), PT Makassar Tene Then (Surianto Eka Prasetyo), PT Sentra Usahatama Jaya (Hansen Setiawan), dan PT Medan Sugar Industry (Indra Suryadiningrat), beserta empat perusahaan lainnya. Kasus ini menjadi bukti betapa seriusnya pemerintah dalam menangani korupsi di sektor pangan. Proses hukum ini juga diharapkan menjadi efek jera bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindakan serupa.

Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di: