Delapan Juta Rupiah Denda, Kendaraan Nakal Abaikan Uji Emisi

Kualitas udara Jakarta dan sekitarnya yang buruk menjadi perhatian serius Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen-LH). Upaya penegakan aturan uji emisi kendaraan bermotor menjadi salah satu langkah kunci untuk mengatasi masalah ini. Penerapan denda yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Baru-baru ini, Pemprov DKI Jakarta menindak 12 kendaraan barang dan penumpang yang melanggar aturan uji emisi. Mereka dijatuhi denda antara Rp 2 juta hingga Rp 8 juta sebagai bentuk sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Langkah ini diapresiasi Kemen-LH sebagai upaya positif dalam perbaikan kualitas udara.

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kemen-LH, Rasio Ridho Sani, menekankan fokus pemerintah dalam pengendalian kualitas udara di Jakarta. Hal ini didorong oleh jumlah penduduk Jakarta yang sangat besar dan kerentanannya terhadap polusi udara. “Berikutnya supaya dicontoh daerah-daerah lainnya,” ujar Rasio, menyarankan agar daerah lain seperti Semarang dan Surabaya juga menerapkan langkah serupa.

Baca Juga :  Persebaya Bajak Pemain Incaran Persib, Mahar Fantastis Rp 4,35 Miliar

Sanksi tipiring tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda). Namun, Kemen-LH juga memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi melalui undang-undang yang berlaku, memberikan opsi hukum yang lebih luas dalam penanganan pelanggaran emisi.

Data dari 19 stasiun pemantauan kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Sebanyak 17 stasiun mencatat kualitas udara kategori kuning (tidak sehat), sementara dua stasiun lainnya menunjukkan indikator sedang. Kondisi ini menunjukkan tingginya tingkat polusi udara di wilayah tersebut.

Salah satu contoh yang menonjol adalah stasiun pemantauan di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Dari tanggal 1 Januari hingga 14 Agustus 2025, stasiun ini mencatat 41 hari dengan kualitas udara tidak sehat. Situasi serupa juga terjadi di Bekasi, dengan lebih dari 50 hari kualitas udara tidak sehat dalam periode yang sama.

Baca Juga :  Tragedi Memilukan: Kakek Ditemukan Tewas dalam Perut Piton Raksasa 8 Meter

Kendaraan bermotor menjadi penyumbang utama buruknya kualitas udara di Jakarta, berkontribusi antara 31-57 persen. “Kemudian proses pembakaran di tungku yang dilakukan industri,” tambah Rasio, mengungkapkan faktor lain yang turut berkontribusi terhadap polusi udara.

Pemerintah tidak hanya fokus pada kendaraan bermotor. Kemen-LH juga menjatuhkan sanksi kepada industri dan perusahaan yang melanggar aturan emisi. Harapannya, dengan adanya denda yang cukup besar, efek jera akan tercipta dan mendorong kepatuhan dalam uji emisi berkala.

Uji emisi yang lolos standar menjadi syarat mutlak bagi kendaraan untuk beroperasi di jalan raya. Kemen-LH berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait emisi gas buang, demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat Jakarta dan sekitarnya. Program edukasi publik juga perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kualitas udara. Selain itu, perlu adanya inovasi teknologi dan pengembangan transportasi publik yang lebih ramah lingkungan.

Baca Juga :  PCO Fasilitasi Silaturahmi Langsung Prabowo Dengan Penerima Manfaat Program

Langkah-langkah jangka panjang seperti pengembangan energi terbarukan, penanaman pohon skala besar, dan pengelolaan sampah yang baik juga penting untuk dilakukan secara berkelanjutan demi memperbaiki kualitas udara. Kerja sama antar instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan tersebut. Pemantauan kualitas udara secara rutin dan transparan juga harus terus dilakukan untuk memastikan efektivitas kebijakan yang diterapkan.

Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di: