Cuti Bersama 18 Agustus 2025: Bukan Libur Nasional, Ini Penjelasannya

Senin, 18 Agustus 2025, ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-78 Republik Indonesia. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Hal ini memungkinkan masyarakat untuk lebih leluasa merayakan kemerdekaan.

Penetapan cuti bersama ini merupakan revisi dari SKB sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan lebih banyak kepada masyarakat dalam memeriahkan peringatan HUT RI ke-78. Dengan adanya cuti bersama ini, diharapkan perayaan kemerdekaan dapat berlangsung lebih meriah dan berkesan.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengumumkan keputusan ini di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2024. “Penetapan cuti bersama pada H+1 perayaan kemerdekaan dimaksudkan agar masyarakat lebih leluasa mengadakan lomba dan kegiatan tradisi 17 Agustusan,” jelas Ardiantoro. Pernyataan tersebut menekankan pentingnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam perayaan kemerdekaan.

Baca Juga :  Kalimantan Tengah Berencana Merdeka: Usulan Provinsi Baru 46.036 Km²

Meskipun ditetapkan sebagai cuti bersama, tanggal 18 Agustus 2025 bukanlah hari libur nasional. Ini berarti, pemberian cuti tersebut merupakan kebijakan khusus untuk mendukung semangat perayaan kemerdekaan. Perbedaan ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kewajiban kerja di sektor-sektor tertentu.

Setelah perayaan 17 Agustus, masih ada beberapa hari libur nasional yang tersisa di tahun 2025. Berdasarkan SKB terbaru, terdapat dua hari libur nasional, yaitu tanggal 5 September (Maulid Nabi Muhammad SAW) dan 25 Desember (Hari Natal). Selain itu, terdapat satu cuti bersama pada tanggal 26 Desember 2025. Dengan demikian, masyarakat masih memiliki beberapa kesempatan untuk beristirahat di sisa tahun 2025.

Baca Juga :  Tim SAR Intensifkan Pencarian Korban Kapal Tunu Pratama Jaya Selat Bali

Pemerintah berharap kebijakan cuti bersama ini dapat memperpanjang momentum perayaan kemerdekaan dan memperkuat rasa kebersamaan di tengah masyarakat. Dengan memberikan waktu tambahan untuk berkumpul dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan, diharapkan semangat nasionalisme dan patriotisme dapat terus terjaga dan tumbuh. Ini menjadi bagian penting dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga mendorong agar masyarakat memanfaatkan cuti bersama ini untuk melakukan kegiatan positif, seperti mengunjungi keluarga, berwisata di daerah setempat, atau berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan meningkatkan kebahagiaan masyarakat. Dengan demikian, cuti bersama ini diharapkan menjadi momen yang bermakna bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga :  KPK Bidik Korupsi Kuota Haji: Pejabat Kemenag dan Agen Travel Tersangka

Sebagai tambahan informasi, perlu diingat bahwa kebijakan cuti bersama ini berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), dan perusahaan swasta dapat memberlakukan kebijakan cuti yang berbeda, sesuai dengan kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk menanyakan kebijakan cuti perusahaan masing-masing.

Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di: