PASANG IKLAN ANDA DISINI 081241591996

Komisi VI Desak Danareksa Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dividen Negara

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengungkapkan kekhawatirannya terkait pengelolaan dividen BUMN oleh Badan Pengelolaan Aset dan Investasi (BPI) Danantara. Ia menyoroti perubahan sistem pengelolaan dividen yang kini tidak lagi melalui Kementerian Keuangan, membuat pengawasan menjadi lebih kompleks.

Mufti Anam menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dividen BUMN. Menurutnya, dividen merupakan hak rakyat dan seharusnya masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dibahas bersama DPR. Praktik ini sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang mengatur seluruh penerimaan negara harus masuk APBN dan dibahas bersama DPR.

Potensi Konflik dan Dampak Negatif

Anggota Fraksi PDI-Perjuangan ini melihat potensi konflik antara kebijakan pengelolaan dividen yang baru dengan konstitusi. Ia khawatir kebijakan ini dapat menimbulkan masalah keuangan negara dan berdampak pada masyarakat.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan: TNI Profesional, Dukung Reformasi, Tolak Kuasa Senjata

Hilangnya pemasukan negara dari dividen BUMN, menurut Mufti, memaksa pemerintah mencari sumber pendapatan lain, termasuk memperluas basis pajak. Hal ini berdampak pada rakyat kecil yang menjalankan usaha online, membuat mereka terbebani pajak tambahan.

“Dividen dari BUMN adalah hak rakyat dan semestinya dicatat dalam APBN serta dibahas bersama DPR. Namun kenyataannya, dividen tersebut tidak lagi dikelola oleh Kementerian Keuangan melainkan langsung oleh Danantara,” ungkap Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI.

Lebih lanjut, Mufti menambahkan, “Akibatnya, rakyat kecil yang jualan online di platform seperti Shopee dan TikTok mulai dipajaki. Ini ironi. Rakyat semakin tertekan sementara ada dana besar yang tidak jelas pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Perlu Kejelasan Tupoksi dan Pencegahan Kesalahan

Mufti juga mendesak agar tugas dan fungsi (tupoksi) Kementerian BUMN, BPI, dan Danantara diperjelas untuk menghindari kebingungan dan saling menyalahkan di masa mendatang. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran pengelolaan aset negara dan mencegah potensi kerugian.

Baca Juga :  Konflik Kadin Cilegon-PT Chengda: Anindya Bakrie Siap Beri Sanksi Tegas

“Kami mengingatkan agar sejarah tidak dilupakan. Jangan sampai ada kegagalan dalam pengelolaan ini yang nantinya menjadi noda dalam perjalanan keuangan negara,” tutup Mufti.

Tanggapan Danantara Indonesia

Menanggapi hal tersebut, Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menyatakan kesiapannya menyelesaikan 22 program strategis dalam lima bulan tersisa di tahun 2025. Program tersebut terbagi menjadi tiga klaster: restrukturisasi, konsolidasi, dan pengembangan, bertujuan untuk mengoptimalkan portofolio BUMN.

“Kita harapkan dalam lima bulan ke depan kami mampu menyelesaikan 22 program kerja yang sudah kita konsultasikan dan kita bahas secara mendetail dengan Komisi VI selama dua hari,” jelas Dony.

Dony juga menekankan pentingnya penyelesaian tata kelola pendukung bisnis, khususnya di bidang human capital, keuangan, manajemen risiko, dan aspek legal, untuk mendukung kelancaran 22 program tersebut. “Kami akan menyelesaikan tata kelola pendukung bisnis di organisasi DAM melalui kebijakan prosedur human capital, menyelesaikan prosedur di bidang keuangan, di bidang manajemen risiko dan legal untuk mendukung operasional DAM,” tukas Doni.

Baca Juga :  Menlu Sugiono Mewakili Prabowo di Puncak Perayaan HUT ke-77 IPSI

Analisis dan Rekomendasi

Perdebatan ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Sistem pengelolaan dividen BUMN yang baru perlu dikaji ulang untuk memastikan sesuai dengan prinsip good governance dan tidak merugikan negara maupun rakyat. Pentingnya pengawasan yang ketat dari DPR dan lembaga terkait juga tidak dapat diabaikan.

Kejelasan tupoksi antar lembaga terkait juga menjadi krusial. Hal ini akan meminimalisir potensi konflik dan memastikan efisiensi serta efektivitas pengelolaan aset negara. Ke depannya, diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan transparan agar pengelolaan dividen BUMN dapat berjalan sesuai dengan aturan dan kepentingan nasional.

Artikel terkait: [Artikel tentang transparansi pengelolaan keuangan negara] [Artikel tentang pengawasan BUMN]

Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di:

PASANG IKLAN ANDA DISINI
PASANG IKLAN ANDA DISINI