PASANG IKLAN ANDA DISINI 081241591996

Andhika Amir Dukung Bupati Donggala Perjuangkan DBH Migas Selat Makassar

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, tengah berjuang mendapatkan hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari pengelolaan minyak dan gas bumi di Selat Makassar. Upaya ini mendapatkan dukungan dari Senator Andhika Mayrizal Amir, anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah, yang juga putra mantan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.

Andhika Amir menyatakan dukungannya terhadap langkah Bupati Donggala, menekankan pentingnya keadilan bagi daerah yang terdampak aktivitas migas, meskipun bukan sebagai daerah penghasil. Ia menilai aturan mengenai DBH, khususnya terkait wilayah terdampak, belum sepenuhnya dipahami dan diimplementasikan dengan baik.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, jelas mengatur hak daerah terdampak atas DBH Migas. Wilayah yang merasakan dampak langsung dari aktivitas eksploitasi migas, berhak mendapatkan bagian dari DBH, bukan hanya daerah penghasil. Hal ini seharusnya menjadi acuan utama dalam pendistribusian DBH.

“Saya kira, upaya Bupati Donggala itu sudah benar. Selama ini, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah belum dicermati betul,” ujar Andhika Amir pada Selasa, 2 Juli 2025.

Baca Juga :  Mayjen Edwin Adrian Sumantha: Komandan Paspampres yang Tegas dan Profesional

Andhika menambahkan, peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 dan PMK Nomor 91/PMK.07/2007, seharusnya juga mempertimbangkan jarak dan kedekatan wilayah dengan lokasi pengelolaan migas dalam penentuan besaran DBH. Wilayah yang berdekatan dan terdampak langsung seharusnya mendapatkan porsi yang lebih adil.

“Aturannya sudah jelas, Dana Bagi Hasil dari pengelolaan migas juga mengatur besaran nilai bagi wilayah terdampak, bukan hanya wilayah penghasil,” tambahnya. Ia menekankan pentingnya interpretasi yang tepat dan implementasi yang adil dari peraturan tersebut.

Andhika menyorot pentingnya mempertimbangkan faktor jarak dan kedekatan wilayah dengan lokasi eksploitasi migas dalam penentuan alokasi DBH. Kabupaten Donggala, berdasarkan peta zonasi, berbatasan langsung dengan Selat Makassar, lokasi utama eksploitasi migas. Kedekatan geografis ini menjadi argumen kuat bagi Donggala untuk mendapatkan DBH.

“Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 dan PMK Nomor 91/PMK.07/2007 secara prinsip mengatur bahwa wilayah terdampak langsung dan memiliki kedekatan ruang harus mendapatkan bagian dari hasil sumber daya alam,” tegas Andhika.

Senator Andhika mendorong pemerintah pusat, melalui Kementerian ESDM dan SKK Migas, untuk segera merespon aspirasi Pemerintah Kabupaten Donggala. Ia juga mengusulkan dialog terbuka dengan pemerintah daerah lain yang berbatasan dengan Selat Makassar, seperti Kalimantan dan Sulawesi Barat. Hal ini untuk menciptakan transparansi dan keadilan dalam distribusi DBH Migas.

Baca Juga :  Ancaman 8-10 Tahun Penjara Roy Suryo, Jalan Damai Diharapkan Praktisi Hukum

“Kalau kita lihat di peta zonasi, memang jelas wilayah Donggala berbatasan langsung dengan Selat Makassar, di mana terdapat lokasi fokus eksploitasi migas. SKK Migas perlu segera duduk bersama dengan Pemkab Donggala dan daerah lainnya agar persoalan ini menjadi lebih transparan dan terbuka,” tutup Andhika.

Dukungan Andhika Amir memberikan harapan baru bagi Pemerintah Kabupaten Donggala dalam memperjuangkan hak DBH Migas. Perjuangan ini bukan hanya tentang akses terhadap dana, tetapi juga tentang keadilan dan pengakuan atas dampak yang dialami daerah-daerah yang berdekatan dengan lokasi eksploitasi sumber daya alam.

Pemerintah daerah berharap pemerintah pusat memperhatikan wilayah-wilayah yang terdampak aktivitas migas secara adil dan proporsional. Transparansi dan dialog terbuka menjadi kunci penyelesaian masalah ini. Besaran potensi DBH Migas yang mencapai ratusan miliar rupiah per tahun menjadi sangat signifikan bagi pembangunan Donggala.

Analisis Lebih Lanjut Mengenai DBH Migas dan Kabupaten Donggala

Kasus Kabupaten Donggala menyoroti celah dalam regulasi DBH Migas yang selama ini belum mengakomodasi secara optimal hak daerah terdampak. Implementasi peraturan yang ada ternyata masih membutuhkan penafsiran yang lebih komprehensif dan adil.

Baca Juga :  Jokowi Tolak Damai Roy Suryo Cs: Langkah Bijak atau Kesalahan Fatal?

Potensi DBH Migas yang cukup besar di Selat Makassar seharusnya bisa berkontribusi signifikan pada pembangunan daerah-daerah yang merasakan dampak langsung dari eksploitasi migas. Namun, mekanisme distribusi yang belum sempurna menghambat realisasi potensi tersebut.

Rekomendasi untuk Kedepan

  • Penguatan regulasi DBH Migas untuk mengakomodasi secara jelas dan rinci hak daerah terdampak, termasuk kriteria penentuan besaran DBH berdasarkan jarak dan dampak lingkungan.
  • Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DBH Migas untuk memastikan distribusi yang adil dan merata.
  • Pengembangan mekanisme dialog dan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan migas untuk menyelesaikan masalah yang muncul.
  • Kajian komprehensif terhadap dampak lingkungan dan sosial ekonomi dari eksploitasi migas di Selat Makassar, sebagai dasar pertimbangan dalam penentuan alokasi DBH.
  • Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan distribusi DBH Migas bisa lebih adil dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah yang terdampak aktivitas migas, seperti Kabupaten Donggala.

    Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di:

    PASANG IKLAN ANDA DISINI
    PASANG IKLAN ANDA DISINI