PASANG IKLAN ANDA DISINI 081241591996

Pensiun PNS Makin Sejahtera: Tunjangan Keluarga Tambahan di Luar Gaji Pokok

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia menerima berbagai tunjangan selain gaji pokok, yang secara signifikan meningkatkan kesejahteraan mereka setelah masa pengabdian panjang kepada negara. Salah satu tunjangan penting yang diberikan adalah tunjangan keluarga, yang terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Besaran tunjangan ini dihitung berdasarkan gaji pokok pensiunan.

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok pensiunan. Tunjangan ini hanya diberikan untuk satu pasangan yang sah secara hukum. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pensiunan dan memberikan rasa aman secara finansial.

Sementara itu, tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut memastikan bahwa tunjangan ini diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Tunjangan anak ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan dan kehidupan anak-anak dari pensiunan PNS.

Persyaratan Penerima Tunjangan Anak

Untuk mendapatkan tunjangan anak, beberapa persyaratan penting harus dipenuhi. Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penyaluran dana tunjangan. Berikut detail persyaratan tersebut:

Baca Juga :  Pengacara Legenda Hotma Sitompul Berpulang, Warisan Baiknya Abadi
  • Anak berusia di bawah 21 tahun.
  • Anak belum menikah.
  • Anak tidak memiliki penghasilan sendiri.
  • Anak berusia maksimal 25 tahun jika masih terdaftar sebagai mahasiswa aktif.
  • Baca Juga :  BSU Rp600 Ribu Belum Cair Meski Sudah Diverifikasi? Cek Statusnya Sekarang

    Penting untuk memahami bahwa persyaratan ini berlaku ketat. Proses verifikasi data akan dilakukan untuk memastikan keabsahan data penerima tunjangan. Dengan adanya persyaratan ini diharapkan tunjangan dapat tepat sasaran.

    Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS Tahun 2025

    Besaran gaji pokok pensiunan PNS ditentukan berdasarkan golongan masing-masing, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rinciannya:

    Golongan I

    Golongan IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

    Golongan IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

    Golongan IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

    Golongan ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

    Golongan II

    Golongan IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

    Golongan IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

    Baca Juga :  Penumpang Wanita KA Sancaka Luka Parah, Serpihan Kaca Bersarang di Mata Akibat Pelemparan Batu

    Golongan IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

    Golongan IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

    Golongan III

    Golongan IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

    Golongan IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

    Golongan IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

    Golongan IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

    Golongan IV

    Golongan IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

    Golongan IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

    Golongan IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

    Golongan IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

    Golongan IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

    Rentang gaji yang tertera menunjukkan variasi berdasarkan masa kerja dan jabatan terakhir saat masih aktif sebagai PNS. Informasi lebih detail mengenai perhitungan gaji dapat diakses melalui sumber resmi pemerintah.

    Dengan adanya gaji pokok dan tunjangan keluarga, diharapkan para pensiunan PNS dapat menikmati masa pensiun dengan lebih tenang dan sejahtera, setelah mengabdikan diri bagi bangsa dan negara.

    Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di:

    PASANG IKLAN ANDA DISINI
    PASANG IKLAN ANDA DISINI