PASANG IKLAN ANDA DISINI 081241591996

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu: Aturan Terbaru MenPAN RB

Pemerintah telah menetapkan skema pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 yang bertujuan untuk menata status kepegawaian honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah mengumumkan bahwa pengangkatan PPPK akan dilakukan melalui seleksi. Seleksi ini terbagi dalam dua tahap, dan hasil seleksi tahap kedua telah diumumkan beberapa waktu lalu.

Terdapat dua kategori tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Pertama, tenaga honorer yang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 namun dinyatakan tidak lulus. Kedua, tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tetapi tidak memenuhi kuota formasi yang tersedia.

Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Penting untuk diingat bahwa tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu tetap berstatus sebagai pegawai pemerintah dan akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Ini menandakan adanya pengakuan dan perlindungan hukum bagi mereka.

Baca Juga :  Duka Cita Mendalam: Hotma Sitompoel, Pengacara Legendaris, Berpulang

Meskipun berstatus paruh waktu, pengangkatan ini memberikan kepastian status kepegawaian yang sebelumnya tidak dimiliki oleh tenaga honorer. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan rasa aman bagi mereka.

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji minimum untuk PPPK paruh waktu adalah sama dengan gaji yang diterima saat masih berstatus sebagai tenaga honorer non-ASN. Ini menjamin bahwa mereka tidak akan mengalami penurunan pendapatan secara signifikan.

Baca Juga :  Pengakuan Mengejutkan: Frans Manansang Diduga Pelaku Kekerasan dan Pelecehan di OCI

Namun, ada kemungkinan mereka mendapatkan gaji lebih tinggi. Keputusan MenPAN RB juga mengatur bahwa gaji PPPK paruh waktu dapat disesuaikan dengan upah minimum regional yang berlaku di wilayah masing-masing. Besarannya tentu berbeda di tiap daerah.

Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang mungkin diberikan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini akan menjadi poin penting bagi tenaga honorer untuk dipertimbangkan.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Gaji

  • Besaran gaji pokok PPPK paruh waktu akan ditentukan berdasarkan golongan ruang dan masa kerja.
  • Tunjangan kinerja akan diberikan sesuai dengan kinerja dan capaian individu.
  • Tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Baca Juga :  Jokowi Pertimbangkan Laporan Hukum Terkait Isu Ijazah Palsu yang Beredar

    Dengan demikian, skema gaji PPPK paruh waktu diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang layak bagi tenaga honorer yang diangkat. Pemerintah berupaya agar transisi dari tenaga honorer ke PPPK paruh waktu dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

    Selain gaji, PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan. Ini mencakup beberapa hal penting seperti jaminan kesehatan dan perlindungan lainnya bagi pegawai negeri. Rinciannya bisa didapatkan dari instansi masing-masing.

    Program pengangkatan PPPK paruh waktu ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tenaga honorer dan memberikan solusi yang adil dan transparan bagi mereka. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi pengelolaan sumber daya manusia ASN.

    Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di:

    PASANG IKLAN ANDA DISINI
    PASANG IKLAN ANDA DISINI