PASANG IKLAN ANDA DISINI 081241591996

Deregulasi Migas: Kunci Daya Saing dan Investasi Nasional

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Abadi Poernomo, menekankan urgensi penyederhanaan regulasi sektor minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Penyederhanaan ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan mendorong peningkatan produksi migas nasional demi ketahanan energi.

Salah satu hambatan utama adalah birokrasi perizinan yang rumit dan berbelit. Proses perizinan yang memakan waktu lama, seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan Izin Lokasi, menghambat investasi dan eksplorasi migas. Ketidakpastian waktu penyelesaian AMDAL, serta ketergantungan Izin Lokasi pada kepala daerah, menjadi masalah krusial yang perlu segera diatasi.

Abadi Poernomo mendesak percepatan penyederhanaan regulasi ini. Ia berharap pejabat di kementerian dan lembaga terkait, termasuk bupati dan gubernur sebagai pihak yang mengeluarkan Izin Lokasi, berkomitmen penuh pada arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyederhanakan regulasi. Tidak hanya AMDAL dan Izin Lokasi, banyak regulasi lain di sektor migas yang perlu direvisi dan disederhanakan.

Peran Kementerian/Lembaga dan Solusi Praktis

Kementerian dan lembaga terkait dapat menyederhanakan proses perizinan dengan berbagai cara. Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang menangani perizinan, serta optimalisasi alur birokrasi, dapat menjadi solusi efektif untuk mempercepat proses dan mengurangi hambatan.

Baca Juga :  Ekonomi Keluarga: Prabowo Tekankan Nol Kelaparan di Indonesia

Dengan regulasi yang lebih sederhana, akses terhadap temuan cadangan migas akan semakin mudah. Hal ini akan sangat menguntungkan perusahaan migas nasional, seperti PT Pertamina Hulu Energi (PHE), yang aktif dalam eksplorasi dan penemuan cadangan migas baru, terutama gas.

Baca Juga :  Program i-Pubers: Uji Coba Efisiensi Pupuk Subsidi di Madiun

Capaian PHE dan Temuan Migas Baru

Pada 2024, PHE mencatat realisasi temuan sumber daya migas kontijen 2C Recoverable mencapai 652 juta barel standar minyak (MMBOE), meningkat 34 persen dari capaian tahun 2023. Temuan ini termasuk evaluasi reassessment struktur yang telah ada dan menunjukkan potensi besar industri migas Indonesia.

Salah satu penemuan signifikan adalah penemuan gas pada sumur Eksplorasi North Wilela – 001 (NWLA – 001) Muara Enim Pertamina EP Sumsel pada awal Mei. Hasil Drill Steam Test (DST) memperkirakan produksi gas sebesar 12.8 MMSCFD dan kondensat +/- 500 BOPD, yang diproyeksikan berkontribusi pada peningkatan lifting migas nasional pada 2025.

Dukungan Presiden dan Sanksi bagi Pejabat yang Lamban

Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan komitmennya untuk menyederhanakan regulasi sektor migas. Beliau menekankan perlunya pengurangan birokrasi yang rumit dan memberikan peringatan tegas: “Saya ulangi, sederhanakan regulasi, Indonesia ahli membuat regulasi demikian sulit untuk kita sendiri ini harus kita kurangi. Pejabat yang tidak mau menyederhanakan regulasi akan saya ganti, akan saya copot,”

Baca Juga :  Airlangga dan Sri Mulyani Loloskan Negosiasi Tarif Impor AS?

Penyederhanaan regulasi sektor migas bukan hanya penting untuk meningkatkan produksi dan ketahanan energi nasional, tetapi juga untuk menarik investasi asing dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Komitmen dari seluruh pihak, dari pemerintah pusat hingga daerah, sangat krusial untuk mencapai tujuan ini. Ketegasan Presiden dalam hal ini memberikan harapan bagi terwujudnya reformasi birokrasi yang lebih efisien dan efektif.

Keberhasilan penyederhanaan regulasi akan berdampak positif bagi industri migas, mempercepat proses eksplorasi dan produksi, serta pada akhirnya meningkatkan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di:

PASANG IKLAN ANDA DISINI
PASANG IKLAN ANDA DISINI