Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrullah, mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Presiden Joko Widodo. Usulan ini tertuang dalam surat resmi Korpri bernomor B-122/KU/V/2025. Zudan berargumen bahwa peningkatan harapan hidup dan kualitas kesehatan masyarakat mendukung penyesuaian BUP ASN.
Tujuan utama usulan ini adalah untuk mendorong pengembangan kompetensi dan jenjang karier ASN. Dengan usia pensiun yang lebih panjang, ASN diharapkan memiliki waktu lebih lama untuk meningkatkan keahlian dan mencapai posisi yang lebih tinggi dalam struktur pemerintahan. Hal ini diyakini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Rincian Usulan Perpanjangan BUP ASN
Korpri mengusulkan perpanjangan BUP sebagai berikut:
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: dari 60 tahun menjadi 65 tahun.
- JPT Madya (setingkat Eselon I): dari 60 tahun menjadi 63 tahun.
- JPT Pratama (Eselon II): dari 60 tahun menjadi 62 tahun.
- Eselon III dan IV: dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
- Jabatan Fungsional Utama: diusulkan hingga 70 tahun.
Perpanjangan BUP untuk Jabatan Fungsional Utama hingga usia 70 tahun didasarkan pada kebutuhan akan keahlian khusus dan pengalaman yang mendalam, terutama dalam bidang-bidang yang membutuhkan keahlian teknis tinggi.
Usulan ini perlu dikaji secara mendalam, mengingat beberapa potensi dampak positif dan negatifnya. Dampak positifnya yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik berkat akumulasi pengalaman dan keahlian para ASN senior. Namun perlu dipertimbangkan juga dampaknya terhadap anggaran negara.
Tanggapan Kementerian PANRB dan Pertimbangan yang Perlu Diperhatikan
Menanggapi usulan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan perlunya kajian menyeluruh, khususnya terkait dampak fiskal. Perpanjangan usia pensiun berpotensi meningkatkan beban anggaran negara untuk pembayaran pensiun.
Selain itu, Kementerian PANRB juga memperhatikan potensi penghambatan regenerasi dan masuknya generasi muda ke dalam birokrasi. Sistem rekrutmen ASN yang sudah berjalan baik perlu tetap dijaga agar regenerasi tetap berjalan lancar dan sistem pemerintahan tetap dinamis. Generasi muda perlu diberikan kesempatan untuk berkontribusi.
Kementerian PANRB menekankan pentingnya pertimbangan komprehensif lintas sektor sebelum mengambil keputusan. Hal ini termasuk analisis terhadap kebutuhan akan keahlian tertentu, dampak terhadap efisiensi birokrasi, dan ketersediaan anggaran yang memadai.
Analisis Dampak Fiskal yang Komprehensif
Kajian mendalam mengenai dampak fiskal perlu mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk jumlah ASN yang akan terkena dampak perpanjangan usia pensiun, besaran pensiun yang akan dibayarkan, dan proyeksi anggaran negara dalam beberapa tahun ke depan. Studi aktuaria yang terperinci akan sangat membantu dalam pengambilan keputusan.
Strategi untuk Regenerasi dan Pengembangan Kompetensi
Agar perpanjangan usia pensiun tidak menghambat regenerasi, perlu ada strategi yang tepat untuk menyeimbangkan pengalaman para ASN senior dengan kreativitas dan ide-ide segar dari generasi muda. Program mentoring dan pelatihan yang efektif dapat menjadi solusi untuk mentransfer pengetahuan dan keahlian dari ASN senior kepada generasi penerus.
Pemerintah perlu melakukan perencanaan yang matang dan komprehensif, memastikan bahwa proses perencanaan dan implementasi perpanjangan BUP dilakukan secara transparan dan akuntabel. Partisipasi berbagai pihak, termasuk para ahli dan perwakilan dari ASN sendiri, sangat penting dalam proses pengambilan keputusan.
Hingga saat ini, Kementerian PANRB belum melakukan pembahasan resmi dengan Korpri terkait usulan tersebut. Pemerintah akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan strategis terkait pengelolaan ASN.