Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS paling cepat pada Juni 2025. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Pencairan sebelum Juni 2025 dimungkinkan, namun Juni 2025 menjadi target tercepat mengingat dimulainya tahun ajaran baru.
Pasal 15 Ayat 2 peraturan tersebut menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 yang belum dicairkan dapat dilakukan setelah Juni 2025. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam proses pencairan. Penting untuk diingat bahwa gaji ke-13 ini tidak termasuk insentif kinerja atau insentif kerja lainnya.
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025
Gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 terdiri dari beberapa komponen utama. Komponen-komponen ini memastikan bahwa pensiunan menerima manfaat yang cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Komponen utama pertama adalah gaji pokok. Besarnya gaji pokok disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing pensiunan. Rincian besaran gaji pokok berdasarkan golongan akan dijelaskan lebih lanjut di bawah.
Selain gaji pokok, terdapat tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok. Tunjangan ini memberikan dukungan finansial tambahan bagi pensiunan yang memiliki pasangan.
Kemudian ada tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan maksimal untuk dua anak yang berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah. Pemerintah memberikan batasan ini untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.
Terakhir, terdapat tunjangan pangan yang nilainya setara dengan harga 10 kg beras. Pada tahun 2025, nilai tunjangan pangan ini diestimasi sekitar Rp72.420 per jiwa. Tunjangan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan pensiunan.
Besaran Gaji Pokok Berdasarkan Golongan (Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024)
Berikut rincian kisaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan, perlu diingat bahwa angka-angka ini merupakan kisaran dan dapat berbeda sedikit tergantung masa kerja dan faktor lainnya. Informasi yang lebih akurat dapat diperoleh melalui instansi terkait.
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Dengan demikian, pensiunan PNS dapat memperkirakan besaran gaji ke-13 mereka berdasarkan golongan dan masa kerja. Informasi lebih detail dapat diperoleh dari instansi pemerintah terkait.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pensiunan PNS dan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai gaji ke-13 tahun 2025. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan para pensiunan PNS.