Roy Suryo, pakar telematika, tengah menghadapi kasus hukum terkait penyebaran isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kasus ini bergulir setelah Roy Suryo diduga melakukan penghasutan melalui media online, menyangkut keabsahan ijazah Jokowi dari UGM.
Ketua Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menjelaskan hal ini saat memberikan kesaksian di Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Mei 2025. Ade menilai tindakan Roy Suryo tidak lazim dan perlu diberi pembelajaran hukum.
Ade menekankan pentingnya penegakan hukum di Indonesia. Ia menyebut tindakan Roy Suryo sebagai pelanggaran terhadap “delik murni” atau “absolute offenses,” yaitu pelanggaran yang tidak memerlukan bukti kesalahan tambahan untuk membuktikan kesalahannya. Laporan ini berbeda dengan laporan yang diajukan kuasa hukum Jokowi di Polda Metro Jaya yang berfokus pada pencemaran nama baik.
Laporan Polisi dan Pasal yang Diterapkan
Laporan yang diajukan Peradi Bersatu kepada kepolisian menyertakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ade menjelaskan tuduhan penghasutan karena Roy Suryo seakan-akan meyakinkan publik bahwa ijazah Jokowi palsu.
Selain pasal 160 KUHP, laporan tersebut juga menyertakan pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berkaitan dengan penyebaran informasi melalui media online, khususnya YouTube. Ini menunjukkan upaya mencakup berbagai aspek pelanggaran yang dilakukan Roy Suryo.
Bukti dan Kesaksian
Roy Suryo, melalui analisis menggunakan perangkat lunak, menyatakan keyakinannya sebanyak 99,9% bahwa ijazah Jokowi palsu. Namun, kesaksian dari sejumlah teman kuliah Jokowi, seperti Andi Pramaria (mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTB) dan Sri Murtiningsih (melalui anaknya), membantah klaim tersebut. Mereka mengkonfirmasi bahwa Jokowi memang pernah kuliah dan wisuda di UGM.
Pernyataan teman-teman satu angkatan Jokowi ini menjadi bukti yang kuat untuk menyanggah tuduhan Roy Suryo. Hal ini menunjukkan adanya kesempatan bagi pihak kepolisian untuk mempertimbangkan kesaksian tersebut dalam proses penyidikan.
Perbedaan Laporan di Polda Metro Jaya dan Polres Jaksel
Penting untuk dicatat bahwa kasus ini berbeda dengan laporan di Polda Metro Jaya. Laporan di Polda Metro Jaya difokuskan pada dugaan pencemaran nama baik. Sementara itu, laporan di Polres Metro Jakarta Selatan menekankan pada aspek penghasutan dan penyebaran informasi yang menyesatkan melalui media online.
Kedua laporan ini menunjukkan berbagai aspek dari tindakan Roy Suryo yang dapat diperhitungkan secara hukum. Pendekatan yang berbeda ini menunjukkan kerumitan kasus dan perlunya penyelidikan yang mendalam untuk memperoleh kebenaran.
Implikasi Kasus dan Pelajaran Hukum
Kasus ini memiliki implikasi penting bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait penyebaran informasi yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya bertanggung jawab dalam berbicara di media online.
Proses hukum yang sedang berjalan akan memberikan kejelasan hukum terkait tindakan penghasutan dan penyebaran informasi palsu melalui media online. Putusan pengadilan akan menjadi preseden penting bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.