Rondang Herlina, seorang penerima Beasiswa Riset BAZNAS Program Doktoral, baru-baru ini meraih gelar doktor dengan IPK sempurna 4.00 dari Program Studi Dirasah Islamiyah, Pascasarjana UIN Alauddin Makassar. Prestasi akademiknya yang gemilang ini merupakan bukti kerja keras dan dedikasinya yang luar biasa.
Namun, keberhasilan Rondang bukan hanya sekedar pencapaian pribadi. Gelar doktornya menjadi landasan kuat bagi perjuangannya yang lebih besar: memperjuangkan hak-hak keagamaan penyandang disabilitas di Indonesia. Dedikasi ini terlihat jelas dalam disertasinya yang mendalam.
Disertasi: Pemenuhan Hak Keagamaan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Mempawah
Disertasi Rondang berjudul “Pemenuhan Hak-Hak Keagamaan bagi Penyandang Disabilitas Perspektif Hukum Islam di Kabupaten Mempawah”. Riset ini dilakukan melalui pendekatan kualitatif, melibatkan wawancara mendalam dan observasi lapangan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap realita pemenuhan hak-hak keagamaan penyandang disabilitas di daerah tersebut.
Melalui risetnya, Rondang berhasil mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam mengakses hak-hak keagamaannya. Ia menemukan adanya kesenjangan signifikan antara regulasi yang ada, khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 8 Tahun 2021, dan implementasinya di lapangan.
Kesenjangan Regulasi dan Implementasi
Rondang menemukan bahwa regulasi yang ada, meskipun sudah ada, belum cukup inklusif. Peraturan daerah tersebut belum secara eksplisit mengatur pemenuhan hak-hak keagamaan penyandang disabilitas selengkap yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Hal ini menciptakan hambatan bagi penyandang disabilitas dalam beribadah dan berpartisipasi penuh dalam kegiatan keagamaan.
Minimnya kesadaran di kalangan institusi keagamaan dan keterbatasan infrastruktur ibadah yang ramah disabilitas juga menjadi faktor penghambat utama. Banyak masjid dan tempat ibadah lainnya yang belum dilengkapi fasilitas aksesibilitas seperti akses kursi roda, toilet khusus, dan panduan bagi penyandang disabilitas netra.
Usulan Revisi dan Solusi yang Komprehensif
Berdasarkan temuan risetnya, Rondang mengajukan beberapa usulan penting. Ia merekomendasikan revisi Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah agar lebih inklusif dan mencantumkan pasal-pasal khusus yang mengatur hak-hak keagamaan penyandang disabilitas secara detail. Usulan ini mencakup pengaturan aksesibilitas fisik di tempat ibadah, penyediaan pendamping bagi penyandang disabilitas, dan peningkatan kapasitas SDM di institusi keagamaan untuk menangani kebutuhan penyandang disabilitas.
Selain revisi Perda, Rondang juga menyarankan penyusunan kebijakan teknis yang lebih spesifik untuk memfasilitasi ibadah dan pembangunan rumah ibadah yang ramah aksesibilitas. Ini termasuk standar desain bangunan yang inklusif, pelatihan bagi petugas ibadah, dan program peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya inklusivitas keagamaan.
Inspirasi Rondang: Menuju Inklusivitas yang Nyata
Kisah Rondang Herlina adalah contoh nyata bagaimana prestasi akademik dapat dipadukan dengan komitmen sosial untuk menciptakan perubahan yang berdampak. Ia tidak hanya meraih gelar doktor, tetapi juga berkontribusi secara signifikan dalam memperjuangkan keadilan dan kesetaraan bagi kelompok rentan.
Penelitiannya yang mendalam dan usulannya yang komprehensif menjadi inspirasi bagi kita semua untuk membangun masyarakat yang lebih inklusif dan ramah terhadap penyandang disabilitas. Dedikasi dan komitmennya patut diacungi jempol dan menjadi teladan bagi generasi muda dalam menggabungkan prestasi akademik dengan perjuangan sosial.
Semoga penelitian dan usulan Rondang dapat segera diimplementasikan, sehingga penyandang disabilitas di Kabupaten Mempawah dan di seluruh Indonesia dapat menikmati hak-hak keagamaannya secara penuh dan setara.