Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025, yaitu pada bulan Juni. Pencairan ini sangat dinantikan, terutama menjelang tahun ajaran baru, karena nominalnya yang cukup signifikan dan dapat membantu meringankan beban keuangan para penerima.
Gaji ke-13 memberikan manfaat besar bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pensiunan. Nominal yang diterima cukup membantu untuk memenuhi berbagai kebutuhan, seperti biaya pendidikan anak, persiapan memasuki tahun ajaran baru, atau keperluan lainnya.
Komponen Gaji Ke-13 untuk ASN Pusat
Gaji ke-13 untuk ASN di lingkungan Pemerintah Pusat terdiri dari beberapa komponen utama. Komponen ini berbeda dengan gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).
Perbedaan Gaji Ke-13 ASN Pusat dan Pemda
Perlu dicatat bahwa terdapat perbedaan antara komponen gaji ke-13 ASN Pusat dan Pemda. ASN di lingkungan Pemda tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin), melainkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
TPP diberikan berdasarkan kinerja dan produktivitas individu, serta kinerja instansi. Besarnya TPP bervariasi antar daerah dan instansi. Sistem penghitungan TPP juga berbeda dengan Tukin.
Tunjangan yang Tidak Termasuk dalam Gaji Ke-13
Sri Mulyani telah menetapkan beberapa jenis tunjangan yang tidak termasuk dalam komponen gaji ke-13 tahun 2025. Hal ini dilakukan untuk memastikan kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Kesimpulan
Gaji ke-13 tahun 2025 diharapkan dapat membantu ASN dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhannya, khususnya menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah telah menetapkan komponen-komponen yang termasuk dan tidak termasuk dalam gaji ke-13 untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara.
Informasi ini penting untuk dipahami agar ASN dan pensiunan dapat merencanakan keuangannya dengan lebih baik. Semoga informasi ini bermanfaat.