PASANG IKLAN ANDA DISINI 081241591996

Gaji Ke-13: Komponen Tunjangan yang Tak Termasuk di Dalamnya

Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025, yaitu pada bulan Juni. Pencairan ini sangat dinantikan, terutama menjelang tahun ajaran baru, karena nominalnya yang cukup signifikan dan dapat membantu meringankan beban keuangan para penerima.

Gaji ke-13 memberikan manfaat besar bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pensiunan. Nominal yang diterima cukup membantu untuk memenuhi berbagai kebutuhan, seperti biaya pendidikan anak, persiapan memasuki tahun ajaran baru, atau keperluan lainnya.

Komponen Gaji Ke-13 untuk ASN Pusat

Gaji ke-13 untuk ASN di lingkungan Pemerintah Pusat terdiri dari beberapa komponen utama. Komponen ini berbeda dengan gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga :  Pelantikan 59 Pejabat: Jakarta Percepat Kiprahnya Menuju Kota Global
  • Gaji Pokok: Ini merupakan gaji dasar yang diterima setiap ASN sesuai dengan golongan dan pangkatnya.
  • Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini diberikan kepada ASN yang sudah berkeluarga, jumlahnya bervariasi tergantung jumlah tanggungan keluarga.
  • Tunjangan Pangan: Tunjangan ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
  • Tunjangan Jabatan: Tunjangan ini diberikan kepada ASN yang menduduki jabatan struktural tertentu.
  • Tunjangan Kinerja (Tukin): Tunjangan ini diberikan berdasarkan kinerja dan capaian setiap ASN. Besarnya Tukin bervariasi antar instansi dan jabatan.
  • Baca Juga :  H. Usman Wakili Wali Kota Palu di Haul Anregurutta Wahab Zakariya ke-13

    Perbedaan Gaji Ke-13 ASN Pusat dan Pemda

    Perlu dicatat bahwa terdapat perbedaan antara komponen gaji ke-13 ASN Pusat dan Pemda. ASN di lingkungan Pemda tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin), melainkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

    TPP diberikan berdasarkan kinerja dan produktivitas individu, serta kinerja instansi. Besarnya TPP bervariasi antar daerah dan instansi. Sistem penghitungan TPP juga berbeda dengan Tukin.

    Tunjangan yang Tidak Termasuk dalam Gaji Ke-13

    Sri Mulyani telah menetapkan beberapa jenis tunjangan yang tidak termasuk dalam komponen gaji ke-13 tahun 2025. Hal ini dilakukan untuk memastikan kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

  • Insentif Kinerja
  • Insentif Kerja
  • Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis
  • Tunjangan Bahaya, Risiko, Kompensasi, atau tunjangan sejenis lainnya
  • Tunjangan Pengamanan
  • Tunjangan Khusus bagi Guru dan Dosen
  • Tunjangan Khusus Provinsi Papua
  • Tunjangan Pengabdian di daerah terpencil
  • Tunjangan Operasi Pengamanan bagi TNI dan PNS di pulau terluar dan perbatasan
  • Tunjangan Selisih Penghasilan untuk ASN di lingkungan MPR, DPR, DPD, dan BPK
  • Tunjangan atau insentif lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi.
  • Baca Juga :  Prabowo Subianto: Gerakan Nasional Menanam, Jurus Ampuh Ketahanan Pangan RI

    Kesimpulan

    Gaji ke-13 tahun 2025 diharapkan dapat membantu ASN dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhannya, khususnya menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah telah menetapkan komponen-komponen yang termasuk dan tidak termasuk dalam gaji ke-13 untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara.

    Informasi ini penting untuk dipahami agar ASN dan pensiunan dapat merencanakan keuangannya dengan lebih baik. Semoga informasi ini bermanfaat.

    Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di:

    PASANG IKLAN ANDA DISINI
    PASANG IKLAN ANDA DISINI