Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan sistem penghargaan dan sanksi bagi pemerintah daerah (pemda) terkait pelaksanaan penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri pada 25 November 2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, akan berkoordinasi langsung dengan pemda yang belum melaksanakan kebijakan ini. Penghargaan akan diberikan kepada pemda yang telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi dan mampu menerapkannya secara efektif. Bentuk penghargaan beragam, mulai dari piagam hingga insentif fiskal dari Kementerian Keuangan.
Sementara itu, sanksi berupa surat teguran akan diberikan kepada pemda yang belum menindaklanjuti kebijakan penghapusan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR. Informasi mengenai kinerja pemda dalam hal ini akan dipublikasikan secara luas untuk mendorong transparansi dan kompetisi sehat antar daerah.
Tujuan Kebijakan dan Implementasinya
Kebijakan pembebasan retribusi ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil. Pemda yang responsif terhadap kebijakan ini akan mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat. Namun, sejumlah pemda tampaknya belum sepenuhnya menerapkan kebijakan ini.
Beberapa faktor yang diduga menjadi penyebabnya antara lain kurangnya pemahaman mengenai manfaat kebijakan, kurangnya political will, dan kekhawatiran kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mengatasi Hambatan Implementasi
Mendagri menghimbau kepala daerah untuk lebih bijaksana dalam menyikapi kebijakan ini. Pembebanan biaya kepada MBR perlu dihindari. Ia menekankan bahwa masih banyak sumber PAD potensial lain yang bisa digali tanpa harus membebani kelompok masyarakat rentan.
Kemendagri mendorong pemda untuk mengeksplorasi sumber-sumber PAD alternatif. Potensi PAD yang belum dioptimalkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi ketergantungan pada retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR.
Detail Mekanisme Penghargaan dan Sanksi
Mekanisme pemberian penghargaan akan didasarkan pada kriteria yang jelas dan terukur. Kriteria tersebut akan mencakup kecepatan dan efektivitas penerbitan Perkada, serta tingkat keberhasilan implementasi di lapangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penghargaan diberikan secara adil dan objektif.
Sedangkan sanksi akan diberikan secara bertahap, dimulai dari surat teguran. Jika teguran tidak diindahkan, maka akan dipertimbangkan sanksi yang lebih tegas. Proses penegakan sanksi akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Transparansi dan Akuntabilitas
Kemendagri berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi kebijakan ini. Informasi mengenai kinerja masing-masing pemda akan dipublikasikan secara berkala. Hal ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja dan mencegah praktik-praktik koruptif.
Publik juga didorong untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dan melaporkan jika menemukan penyimpangan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini.
Kesimpulan
Penghapusan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR merupakan langkah penting untuk mengurangi beban masyarakat berpenghasilan rendah. Kemendagri melalui sistem penghargaan dan sanksi akan mendorong pemda untuk melaksanakan kebijakan ini dengan baik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan program ini.
Keberhasilan program ini akan berdampak positif pada kesejahteraan MBR dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Partisipasi aktif seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga masyarakat, sangat dibutuhkan untuk memastikan keberhasilannya.