PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang melaporkan 21 kecelakaan kereta api di sepanjang jalur rel dan perlintasan sebidang selama Januari-Maret 2025. Insiden ini mengakibatkan 17 korban meninggal dan beberapa luka-luka, mencerminkan rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di sekitar jalur kereta api.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menyatakan keprihatinan mendalam atas angka kecelakaan yang tinggi ini. Kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan dan aktivitas masyarakat di area jalur rel yang seharusnya steril. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran akan bahaya di sekitar jalur kereta api.
Rincian Kecelakaan Kereta Api di Semarang
Dari 21 kecelakaan, 13 terjadi di jalur rel, mengakibatkan 12 kematian. Sementara itu, 8 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang, menyebabkan 5 kematian, 1 luka berat, dan 2 luka ringan. Data ini menunjukan tingkat bahaya yang signifikan baik di jalur rel maupun perlintasan sebidang.
Franoto menegaskan bahwa jalur rel kereta api adalah area terlarang bagi aktivitas masyarakat umum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 38 dan Pasal 181 ayat (1). Pelanggaran dapat dijerat pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp15 juta.
Bahaya Perlintasan Sebidang dan Aturan Lalu Lintas
Perlintasan sebidang juga menjadi titik rawan kecelakaan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 mewajibkan pengguna jalan mendahulukan kereta api. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 296, yaitu kurungan 3 bulan atau denda Rp750 ribu.
Franoto menghimbau pengguna jalan untuk selalu berhenti, melihat ke kanan dan kiri, serta mendengarkan bunyi kereta api sebelum melintasi perlintasan sebidang, terlepas dari ada atau tidaknya palang pintu. Kewaspadaan adalah kunci keselamatan.
Dampak Kecelakaan dan Upaya Pencegahan
Kecelakaan kereta api berdampak besar pada operasional kereta api, menyebabkan keterlambatan, kerusakan sarana dan prasarana, dan mengganggu kenyamanan serta keselamatan penumpang. Hal ini berdampak negatif bagi ekonomi dan pelayanan publik.
KAI Daop 4 Semarang mengajak masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan perkeretaapian. Kolaborasi dan peningkatan sosialisasi keselamatan berkendara sangat diperlukan untuk menekan angka kecelakaan.
Peningkatan kesadaran masyarakat melalui kampanye publik, pendidikan, dan penegakan hukum yang konsisten sangat penting. Selain itu, perlu evaluasi dan peningkatan infrastruktur perlintasan sebidang, seperti penambahan palang pintu otomatis dan sistem peringatan dini yang lebih efektif. Peningkatan pengawasan dan patroli di jalur kereta api juga perlu diintensifkan.
Franoto menutup dengan menekankan bahwa keselamatan adalah prioritas utama. Terwujudnya keselamatan di sekitar jalur kereta api membutuhkan peran serta dan kepedulian semua pihak. Mari kita ciptakan budaya tertib dan aman untuk keselamatan bersama.